Kelestarian
fungsi lingkungan hidup menjadi tumpuan masyarakat untuk memperoleh terjaganya
kesehatan, keindahan dan kesejukan udara.Dan hal ini harus betul-betul menjadi
tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.Pemerintah harus dapat
memanfaatkan potensi masyarakat untuk membantu program pemerintah kecamatan
dalam mewujudkan lingkungan yang hijau dan asri melalui wujud
pemberdayaan.Berangkat dari hal tersebut, maka arah pemberdayaan masyarakat
secara umum berpangkal pada sasaran utama yaitu melepaskan belenggu kemiskinan
dan keterbelakangan, serta mempererat posisi masyarakat dalam struktur
kekuasaan.sebagaimana yang diungkapkan oleh Ryaas Rasyid ( http://iyasyusuf.bogspot.co.id ) bahwa
“ untuk sampai kepada sasaran tersebut,
maka proses pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui tiga tahapan yaitu
:
1.
Inisial,
diartikan sebagai dari pemerintah, oleh pemerintah, dan untuk rakyat
2.
Partisipatori,
dari pemerintah bersama masyarakat, oleh pemerintah bersama masyarakat, untuk
rakyat
3.
Emansipatori,
diartikan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, dan didukung oleh pemerintah
bersama rakyat.
Sehingga dari hal tersebut diatas dapat
disimpulkan bahwa peran serta serta dan fungsi pemerintah dalam mensejahterakan
dan memandirikan masyarakat sangat diperlukan dalam mewujudkan lingkungan yang
hijau dan asri di wilayah Kecamatan Batalaiworu.
Hal
ini searah dengan tugas pokok dan fungsi camat berdasarkan Peraturan Bupati
Muna Nomor 33 Tahun 2008 pasal 2 ayat (2) dan (3) adalah sebagai berikut :
1. Camat
mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh
Bupati untuk memenuhi sebagian urusan Otonomi Daerah.
2. Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan
meliputi :
-
Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan
masyarakat
-
Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban umum
-
Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan
peraturan perundang-undangan
-
Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum
-
Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan di tingkat kecamatan
-
Membina penyelenggaraan pemerintahan
desa/kelurahan dan
-
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang
menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan
pemerintah desa/kelurahan.
Sehingga
fungsi pemerintah dalam kaitannya dengan pemberdayaan adalah bagaimana
mengarahkan masyarakat untuk mandiri dan membangun diri dan lingkungannya
secara bersama-sama untuk menciptakan kemakmuran bersama.Dan hal ini tidak
boleh dibebankan hanya kepada masyarakat. Perlu adanya peran pemerintah yang
secara optimal dan mendalam untuk membangun masyarakat, sehingga menurut Ndraha
“ bahwa peran pemerintah itu diantaranya adalah sebagai : (1) regulator yaitu
pemerintah memberikan acuan dasar kepada masyarakat sebagai instrument untuk
mengatur segala kegiatan pelaksanaan, (2) dinamisator adalah bagaimana
pemerintah menggerakan partisipasi masyarakat jika terjadi kendala-kendala
dalam proses pembangunan daerah, dan (3) fasilitator adalah menciptakan kondisi
yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan untuk menjembatani berbagai kepentingan
masyarakat.
Oleh karena itu
seorang pemimpin dalam pemerintahan harus betul betul memahami hal ini, jika
tujuan dari pemerintahan itu akan terwujud. Sejauh mana dapat menggerakan
masyarakat untuk mensukseskan tugas-tugas pemerintahan tergantung dari
bagaimana pemimpin dapat memanfaatkan potensi masyarakat sebagai kekuatan besar
untuk mencapai tujuan pemerintahan yaitu kemakmuran dan kesejahteraan
Kegiatan-kegiatan penting
yang yang akan dilakukan dalam proyek perubahan ini adalah :
1. Penggalangan
dukungan dari pihak-pihak terkait yaitu diantaranya Balai Pengelolaan Daerah
Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sampara ( BPDAS HL), Dinas Kehutanan Kabupaten
Muna dan Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Muna dan BP4K
Kabupaten Muna.
2. Pembentukan
tim efektif untuk terlaksananya kegiatan
penanaman pohon di lingkungan masyarakat
3. Pemasangan
spanduk tentang pentingnya budaya menanam dimasyarakat.
4. Melakukan
sosialisasi kepada masyarakat terkait peningkatan kesadaran tentang menciptakan
lingkungan yang hijau dan bersih.
5. Malakukan
persiapan teknis tentang pelaksanaan penanaman di lingkungan masyarakat
6. Melakukan
pendistribusian bibit tanaman pohon ke masyarakat
7. Penanaman
pohon yang dilakukan oleh masyarakat
8. Melakukan
penyusunan/pembuatan Surat Keputusan Camat tentang pembentukan tim pengawas
penanaman
9. Membagikan
Surat Keputusan Camat kepada para anggota tim yang terdiri dari Unsur
pemerintah desa/kelurahan, kepala lingkungan/kepala RT, tokoh masyarakat, Tokoh
agama dan tokoh pemuda.
10. Pelaksanaan
tugas dari tim pemelihara program.
TUJUAN
- Jangka Pendek
Adapun
tujuan jangka pendek dalam proyek perubahan yang akan dilaksanakan ini adalah
sebagai berikut :
1. Meningkatnya
pemahaman camat, lurah dan kepala desa terkait tentang pentingnya pemberdayaan
masyarakat dalam mensukseskan tugas-tugas pemerintahan.
2. Meningkatkan
kesadaran masyarakat itu sendiri akan kemandirian dalam membangun diri dan
lingkungannya.
3. Menciptakan
rasa kebersamaan, rasa gotong royong dan keakraban diantara masyarakat,
masyarakat dengan pemerintah, serta camat dengan SKPD teknis yang menjadi ruang
lingkup tugas camat.
4. Mewujudkan
budaya menanam pohon bagi masyarakat
5. Penanaman
pohon di lingkungan masyarakat dan turus jalan kec. Batalaiworu yang dilakukan
oleh masyarakat.
6. Penerbitan
SK Camat tentang penetapan dari Tim
Pengawasan program
- Jangka Menengah
Adapun
tujuan jangka menengah dalam proyek perubahan yang akan dilaksanakan ini adalah
sebagi berikut :
1. Tersosialisasinya
kegiatan dari tim pemelihara dalam mengawasi dan memastikan pertumbuhan dari
tanaman yang telah di tanam.
2. Meningkatkan
peran serta masyarakat terhadap penyuksesan program-program pemerintah untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
3. Menjadi
dasar bagi pemerintah daerah untuk pencanangan kegiatan penghijauan di
kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Muna.
4. Kepedulian
masyarakat terhadap kelestarian lingkungan menjadi tinggi.
- Jangka Panjang
Adapun
tujuan jangka panjang dalam proyek perubahan yang akan dilaksanakan ini adalah
sebagi berikut :
1. Terwujudnya
lingkungan yang hijau dan sejuk di lingkungan masyarakat sekitar pesisir pantai
kecamatan Batalaiworu
2. Terwujudnya
lingkungan masyarakat yang sehat dan terhindar dari image kekumuhan
MANFAAT
Hasil proyek
perubahan ini diharapkan dapat memberi manfaat sebagai berikut :
1. Bagi
Reformer
a. Terwujudnya
Pelaksanaan tugas dan fungsi camat dalam hal penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan
b. Terwujudnya
tanggungjawab Camat sebagai fungsi regulator, dinamisator dan fasilitator
c. Bertambahnya
pengetahuan dan wawasan bagi reformer
d. Terwujudnya
kepekaan terhadap permasalahan yang dialami masyarakat
2. Bagi
Lembaga
a. Terwujudnya
penguatan kedudukan Camat sebagai
perpanjangan tangan dari pemerintah daerah
b. Meningkatnya
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah
c. Menjadi
acuan dalam pengembangan pencanangan dalam mewujudkan lingkungan masyarakat
yang hijau dan asri.
3. Bagi
Masyarakat
a. Terwujudnya
lingkungan yang hijau dan asri
b. Mewujudkan
budaya menanam dimasyarakat
c. Terwujudnya
rasa kebersamaan dan gotong royong di tengah tengah masyarakat
d. Menciptakan
budaya menanam ditengah-tengah masyarakat.
e. Mewujudkan
budaya menanam di tengah-tengah masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan
f. Mewujudkan
kesadaran masyarakat bahwa pentingnya peranserta dan partisipasi masyarakat
dalam penyuksesan program-program pemerintah
Assalamualaikum. Bagaimana cara untuk mendapatkan bibit tersebut ???
BalasHapusAss. Siapa yang bisa di hubungi untuk pengamnilan bibit ???
BalasHapusDapat langsung kekantor lurah laiworu atau hub no 081355104579
BalasHapusDapat langsung kekantor lurah laiworu atau hub no 081355104579
BalasHapus